Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum
ilustrasi

“UMK 2019 itu masih berlaku, tapi kenaikannya tergantung pada perundingan dengan menetapkan skala dan struktur upah,” kata dia.

Dengan kebijakan ini, Saut mengatakan, akan tercipta suatu iklim baru hubungan industrial yang mengedepankan perundingan di tingkat serikat pekerja dan pengusaha.

"Kebijakan ini juga akan mendewasakan serikat pekerja,”tuturnya.

Saut menilai kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Kedua, dengan pekenanan perundingan bipartit maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik. “Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020 mengatakan Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota.

Dalam surat itu, pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau UMK Sektoral Khusus 2019 tidak boleh berkurang upahnya. “Upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja,”  katanya dalam surat yang diterima Jumat (22/11/2019).

Ketentuan ini juga menurutnya berlaku bagi pekerja kontrak yang menunjukan bekerja lebih dari satu tahun. Pihaknya juga meminta perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperlihatkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang wajib disampaikan pada serikat pekerja.


Editor : JakaPermana