Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum

Pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai bentuk surat edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Terlebih surat edaran tersebut menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK. 

Pakar: Surat Edaran UMK Gubernur Sesuai Kontruksi Hukum
ilustrasi

“Juga melaporkan ini pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong agar perusahaan melaksanakan perundingan bipartite untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta melaporkan pada instansi terkait. “Pekerja, serikat pekerja/buruh dan masing-masing perusahaan mangoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan dan ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungnan usaha,” paparnya.

Provinsi juga mendorong pekerja yang belum memiliki serikat di perusahaan untuk segera membentuk lembaga kerjasama bipartite dan mengaktifikan peran lembaga untuk perundingan upah. (Riantonurdiansyah)  

Halaman :


Editor : JakaPermana