Pemasangan APK dengan Cara Dipaku di Pohon Kian Mengkhawatirkan, DLH Kota Cimahi: Ini Bisa Merusak Kesehatan Pohon

Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku secara sembarang di pohon-pohon yang ada di Kota Cimahi kian mengkhawatirkan.

Pemasangan APK dengan Cara Dipaku di Pohon Kian Mengkhawatirkan, DLH Kota Cimahi: Ini Bisa Merusak Kesehatan Pohon
Pasalnya, selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK telah jelas disebutkan terkait pelarangan memasang APK seperti tempat ibadah seperti musala atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku secara sembarang di pohon-pohon yang ada di Kota Cimahi kian mengkhawatirkan.

Pasalnya, selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK telah jelas disebutkan terkait pelarangan memasang APK seperti tempat ibadah seperti musala atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

Pemasangan APK di pohon juga melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,

Baca Juga : Dishub KBB Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ramp Check Kendaraan Selama Nataru 2023/2024 

Berdasarkan pantauan INILAHKORAN, pemasangan APK peserta Pemilu 2024 terlihat di daerah Jalan Suka Indah Raya, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Sejumlah APK caleg peserta Pemilu 2024 dari beberapa parpol dipasang dengan cara dipaku, dan diikat dengan kawat sehingga berpotensi mengganggu kesehatan pohon.

Tak hanya itu, terpantau pula pohon di Kota Cimahi mengalami keropos bahkan rusak. Sehingga, membuat kekhawatiran di masyarakat lantaran berpotensi tumbang. Apalagi, saat musim hujan disertai angin kencang.

Baca Juga : Talaga Citalaga, Pemkot Bandung Hadirkan Ruang Publik Baru di Kawasan Bandung Utara 

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi Agus Irwan mengatakan, terkait pemasangan APK di pohon sebetulnya ada tiga aturan yang harus dipahami oleh peserta pemilu. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani