Pembagian Waris Suami yang Wafat saat Istri Hamil

MEMANG ketika yang menjadi ahli waris seorang bayi yang ada di dalam kandungan ibunya, masalahnya akan jadi berbeda dan penghitungan warisnya pun rumit. Hal itu karena keberadaan bayi itu akan sangat mempengaruhi pembagian waris dan hak-hak para ahli waris lainnya.

Pembagian Waris Suami yang Wafat saat Istri Hamil
Ilustrasi/Net

a. Bayi Menerima Waris atau Tidak. Setelah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, bayi itu menjadi ahli waris yang sah. Namun bila bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia bukan ahli waris sehingga tidak menerima harta warisan.

b. Ahli Waris Lain Berkurang Haknya. Status hidup atau mati pada diri ahli waris ini besar sekali pengaruhnya dalam penghitungan pembagian waris, khususnya buat ahli waris yang lain. Lahirnya seorang bayi bisa membuat ahli waris yang lain terhijab.

Contoh Pertama: Adik Bayi Mengurangi Jatah Sang Kakak. Misalnya ayah dan ibu telah dikaruniai seorang anak laik-laki. Lalu ayah wafat sedangkan ibu sedang mengandung adik bayi di dalam rahimnya. Dalam hal ini jatah hak waris anak laki-laki pertama berkurang dengan lahirnya sang adik. Seandainya harta ayah 8 milyar, maka ibu (dalam hal ini sebagai istri) akan mendapat 1/8 bagian, atau sebesar 1 milyar. Sedangkan putera pertama mereka, seharusnya mendapat sisanya, yaitu 7/8 bagian atau senilai 7 milyar. Namun karena sang adik lahir dalam keadaan hidup, maka dia harus berbagi dua. Maka angka 7/8 itu harus dibagi dua, yaitu masing-masing mendapat 3,5 milyar. Maka hak waris sang kakak menjadi berkurang setengahnya dengan kelahiran yang adik.

Baca Juga : Camkan, Setan Menggoda Manusia di Kamar Mandi

Contoh Kedua: Bayi Mengurangi Jatah Ibunya. Seorang suami wafat meninggalkan istri yang sedang hamil, maka hak waris istri bisa 1/8 dan bisa juga 1/4 bagian dari harta suaminya. Harta yang ditinggalkan 8 milyar. Maka si istri itu mendapat 1/8 bagian, apabila bayi yang lahir itu hidup dan ikut mendapat warisan menjadi far' waris. Berarti nilainya adalah 1 milyar. Namun bila bayi tidak lahir atau meninggal dunia, maka keberadaannya dianggap tidak ada. Maka si istri akan menerima 1/4 bagian, yang nilainya 2 milyar.

c. Ahli Waris Lain Terhijab. Lahirnya seorang bayi bisa membuat ahli waris yang lain terhijab. Contoh kasusnya adalah seorang suami wafat meninggal istri yang sedang mengandung bayi. Saudara dan saudari suami itu akan menerima sebagian dari harta warisan, apabila bayi dalam kandungan si istri meninggal dunia. Namun bila bayi itu lahir dalam keadaan hidup, bahkan berjenis kelamin laki-laki, maka saudara dan saudari almarhum terhijab alias tertutup haknya dari menerima warisan. Sedangkan bila bayi itu berjenis kelamin perempuan, maka mereka tetap masih mendapatkan hak waris dari sisanya. Namun tidak sebesar kalau bayi itu tidak dilahirkan.

3. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan. Berkaitan dengan hal ini, para pakar faraid menjelaskan hukum-hukum khusus secara rinci dengan menyertakan berbagai pertimbangan demi menjaga kemaslahatan ahli waris yang ada. Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:

a. Bayi Diketahui Keberadaannya Ketika Pewaris Wafat.


Editor : Bsafaat