Pemberian Uang KDN Masyarakat Terdampak TPAS Galuga Diklaim Naik Rp600 Juta

Pemberian uang kompensasi dampak negatif (KDN) dari Pemkot dan Pemkab Bogor kepada masyarakat terdampak pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga kini menggunakan skema baru.

Pemberian Uang KDN Masyarakat Terdampak TPAS Galuga Diklaim Naik Rp600 Juta
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibungbulang - Pemberian uang kompensasi dampak negatif (KDN) dari Pemkot dan Pemkab Bogor kepada masyarakat terdampak pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga kini menggunakan skema baru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Asnan mengklaim dengan skema baru, masyarakat Desa Galuga, Dukuh, dan Cijujung akan mendapatkan lebih tinggi nilai uangnya dari sebelumnya sebesar Rp4 miliar per tahun.

"Dengan skema baru, nilai uang KDN untuk masyarakat sekitar TPAS Galuga yaitu Desa Galuga, Dukuh, dan Cijujung akan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Asnan kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca Juga : Walau Disorot, Pemkab Bogor Keukeuh Lanjutkan Proyek Cibinong A City Beautiful

Dia menerangkan, dengan skema baru ini Pemkot Bogor diwajibkan membayar Rp35 ribu per ritase truk sampah. Sementara Pemkab Bogor membayar Rp25 ribu per ritase truk sampah.

"Pemkot Bogor memiliki 150 unit truk sampah dengan ritase 1 kali, jika dikali Rp35 ribu dan dikali jumlah hari per tahun maka jumlahnya lebih besar dari nilai rupiah KDN sebelumnya. Itu belum dari Pemkab Bogor yang memiliki 230 unit truk sampah dikali Rp25 ribu lalu dikali 365 hari," terangnya.

Asnan beralasan biaya ritase truk sampah Kota Bogor lebih mahal ketimbang Pemkab Bogor karena luasnya lahan pembuangan sampahnya yang mencapai 38 hektare, sementara luas lahan Pemkab Bogor hanya 4,1 hektare.

Baca Juga : Pengurus DPD PKS Kota Bogor Didominasi Generasi Millenial

"Pemkot Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya KDN-nya lebih besar dari Pemkab Bogor yang lahan pembuangan sampahnya hanya 4,1 hektare," ungkap Asnan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani