Pemerintah Pusat Dianggap Tidak Memiliki Alasan untuk Menahan Pembangunan Jalan Puncak II

Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun pemerintah pusat dianggap tidak memiliki lagi alasan untuk 'menahan-nahan' pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak II.

Pemerintah Pusat Dianggap Tidak Memiliki Alasan untuk Menahan Pembangunan Jalan Puncak II
Foto: Reza Zurifwan

Sedangkan, Bupati Cianjur Maman Suherman mengungkapkan pembangunan Jalan Puncak II bukanlah alternatif jalur transportasi maupun distribusi karena Kabupaten Cianjur tidak bisa hanya bergantung dengan Jalan Raya Puncak.

"Kalau di Jalan Raya Puncak macet atau terjadi bencana longsor seperti beberapa tahun lalu, pendapatan masyarakat Kabupaten Cianjur yang bersandar pada bidang pariwisata pun pasti menurun. Jalan Puncak II bukanlah alternatif tetapi juga jalur utama transportasi dan distribusi," ungkap Maman.

Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BNPJN) VI Kementerian PUPR Hari Suko menjelaskan setelah menerima usulan pembangunan Jalan Puncak II, maka langkah berikutnya untuk mewujudkannya ialah dengan mereview detail engineering design (DED), membuat kajian analisa dampak lingkungan , dan proses persiapan lainnya.

Baca Juga : Pemenang Lelang Proyek Kandang Roda Tak Masuk Daftar Hitam

"Bersama Komisi V DPR kami akan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat, kami butuh waktu untuk memproses persiapannya sebelum dimasukkan ke dalam RAPBN 2022," jelas Hari. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani