Pemkab Bandung Berencana Terapkan PSBB di Tujuh Kecamatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh kecamatan secara parsial.

Pemkab Bandung Berencana Terapkan PSBB di Tujuh Kecamatan
Bupati Bandung Dadang M Naser. (antara)

INILAH, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh kecamatan secara parsial.

Bupati Bandung Dadang M Naser, Kamis (16/4/2020), menjelaskan tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan. Itu pun bakal dipersempit ke sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point (titik pemeriksaan) saja,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung.

Baca Juga : Polrestabes Bandung Beri Sembako untuk Mantan Napi Asimilasi Covid-19

Menurutnya, di wilayah Kabupaten Bandung bakal ada 16 titik pemeriksaan yang berada di desa-desa perbatasan dengan Kota Bandung. Di sejumlah titik pemeriksaan itu, nantinya pergerakan orang keluar dan masuk Kabupaten Bandung bakal dibatasi.

"Selain itu, titik check point juga diadakan dengan melihat peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

Usulan PSBB parsial itu, kata dia, bakal disampaikan dan diuji kelayakannya kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Perjuangan Ini Cukup Berat, Penderita Covid-19 Perlu Dukungan

Jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan, maka daerah Bandung Raya bakal menerapkan PSBB secara serentak pada Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB. "Maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca