Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar

Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah.

Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah. (Foto Istimewa)

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.***(Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto