Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar

Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah.

Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah. (Foto Istimewa)

INILAHKORAN,Bandung- Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah.

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, tidak akan bernegosiasi dengan Pelanggar ketertiban umum. Oleh karenanya, Ema sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah Pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. 

"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," Kata Ema Sumarna, Minggu 18 Juni 2023.

Ema Sumarna menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum."Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," tegasnya.

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi  hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut. "Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.

Seperti diketahui Satpol PP Kota Bandung menindak Pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras. Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.

Tak hanya Pelanggar ketertiban, sebelumnya Tim gabungan Pemkot Bandung juga menggelar operasi penertiban reklame pada 13 hingga 14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.  

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblkan kemacetan.

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung. 

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu.  Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.***(Yogo Triastopo)


Editor : Ghiok Riswoto