Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar

Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah.

Pemkot Bandung Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban, Sikat Reklame Liar Hingga PKL Melanggar
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah. (Foto Istimewa)

INILAHKORAN,Bandung- Pemkot Bandung memastikan akan terus mengawal penertiban dan penegakan Perda mulai dari penurunan reklame ilegal alias liar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona merah.

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum. Oleh karenanya, Ema sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. 

"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," Kata Ema Sumarna, Minggu 18 Juni 2023.

Baca Juga : Puluhan Miliar Uang Negara Berhasil Dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jabar

Ema Sumarna menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum."Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," tegasnya.

Dia mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi  hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut. "Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.

Seperti diketahui Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga : Warga Sambut Positif Rencana Pembangunan Bus Rapid Transit Bandung Raya

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto