Pemkot Bogor Ajukan Legal Opinion Terkait Jembatan Otista Bukan Termasuk Cagar Budaya

Pemkot Bogor menempuh jalur hukum untuk memperkuat penegasan bahwa Jembatan Otista bukanlah cagar budaya. Langkah itu dilakukan dengan mengajukan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Pemkot Bogor Ajukan Legal Opinion Terkait Jembatan Otista Bukan Termasuk Cagar Budaya
Pemkot Bogor menempuh jalur hukum untuk memperkuat penegasan bahwa Jembatan Otista bukanlah cagar budaya. Langkah itu dilakukan dengan mengajukan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Foto Rizki Mauludi)

INILAHKORAN, Bogor- Pemkot Bogor menempuh jalur hukum untuk memperkuat penegasan bahwa Jembatan Otista bukanlah cagar budaya. Langkah itu dilakukan dengan mengajukan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Seperti diketahui Pemkot Bogor menegaskan ada perbedaan perspektif Cagar Budaya pada obyek Jembatan Otista Kota Bogor.

Karenanya Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta merespon dengan rujukan Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, Alma tegaskan kembali terkait jembatan otista apakah masuk sebagai struktur cagar budaya dalam lampiran II Perwali Nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga : Buntut Penahanan EK, Kuasa Hukum PT Jaya Protindo Datangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor

"Ya, untuk jembatan Otista bukan cagar budaya melainkan bangunan bersejarah Kota Bogor sebagai Kota Pusaka karena tidak ada penetapan dalam sebuah Beschikking nomor register cagar budaya yang dibuat berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB), dan ini sudah terang benderang silahkan baca rujukan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2007," ungkap Alma kepada wartawan pada Minggu, 28 Mei 2023.

Alma menjelaskan, keberadaan lengkung jembatan Otista sebagai bangunan bersejarah di Kota Bogor yang dipertahankan dalam proyek revitalisasi tidak menyalahi kaidah hukum konstruksi.

"Ya, mari pahami dari aspek carrige of justice sehingga pemahaman regulasi tersebut ditafsirkan sama dan tidak dibolak balik," jelasnya.

Baca Juga : Bima Jajakan Tram ke 49 Perusahaan Prancis, Begini Hasilnya 

"Dan untuk mengantisipasi kebijakan Pembangunan Jembatan Otista dari berbagai macam persoalan sosial, Wali Kota Bogor Bima Arya telah memerintahkan untuk mengajukan Legal Opinion ke Jaksa Pengacara Negara setelah penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, harapan kedepan supaya polemik ini tuntas," pungkas Alma.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto