Pemkot Bogor Keluarkan SE Wali Kota, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Aturan tersebut diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam surat tersebut pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 WIB, 

Pemkot Bogor Keluarkan SE Wali Kota, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta . (Rizki Mauludi)

"Ketujuh menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor," bebernya.

Alma menegaskan, bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.

"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca Juga : Belum Sebulan 2021, 20 Bayi Lahir Terpapar Covid di RSUD Ciawi

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Halaman :


Editor : Bsafaat