Pemkot Bogor Keluarkan SE Wali Kota, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Aturan tersebut diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam surat tersebut pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 WIB, 

Pemkot Bogor Keluarkan SE Wali Kota, Ini yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta . (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Aturan tersebut diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam surat tersebut pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor," ungkap Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta kepada wartawan pada Selasa (26/1/2021) siang.

Alma melanjutkan, ada beberapa poin pembatasan masyarakat, diantaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Baca Juga : Kota Bogor Terima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

"Keuda melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," tambahnya.

Masih kata Alma, poin ketiga emenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.

"Keempat melakukan pembatasan berupa kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus. Kegiatan restoran makan/minum ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga : Habis Bantu Bencana Puncak, Jajang Kecelakaan, Siapa Bisa Bantu?

Kemudian, kelima mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus. Keenam mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Halaman :


Editor : Bsafaat