Pemprov Jabar Segera Tempatkan Ribuan PMI Lewat Sistem Penempatan Satu Kanal

Pemprov Jabar melalui Disnakertrans kembali melakukan inovasi dengan menciptakan sistem penempatan satu kanal guna menempatkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemprov Jabar Segera Tempatkan Ribuan PMI Lewat Sistem Penempatan Satu Kanal
Keberadaan sistem penempatan satu kanal tersebut merupakan sebuah ekosistem penempatan dan perlindungan PMI asal Jabar, dimana targetnya mampu menempatkan sekitar 10 ribu pekerja domestik di 2024 ini. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar melalui Disnakertrans kembali melakukan inovasi dengan menciptakan sistem penempatan satu kanal guna menempatkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keberadaan sistem penempatan satu kanal tersebut merupakan sebuah ekosistem penempatan dan perlindungan PMI asal Jabar, dimana targetnya mampu menempatkan sekitar 10 ribu pekerja domestik di 2024 ini.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan berharap, hadirnya sistem penempatan satu kanal ini dihadirkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, imigrasi, kepolisian, BP3MI, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, P3MI yang masuk dalam daftar SPSK, LPK dan BLK luar negeri di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati pekerja migran. Diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi PMI secara maksimal di luar negeri.

Baca Juga : Pengamat Politik Nilai Pernyataan Presiden Jokowi Ancam Netralitas Pemilu 2024

“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan seluruh stakeholders ketenagakerjaan. Karena pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri teramat kompleks, sehingga pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama yang erat dari semua pihak,” ujarnya usai meninjau program pelatihan kerja bagi calon pekerja penempatan Timur Tengah, di Sukabumi, Kamis 25 Januari 2024.

Terlebih, Jabar sebagai provinsi pertama yang memiliki Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, harus berupaya semaksimal mungkin memastikan pekerjanya aman di luar negeri. 

Dukungan SI JUARA, Jabar Migrant Service Center juga diharapkan tidak hanya membuka kesempatan peluang kerja bagi masyarakat. Juga sekaligus meningkatkan kapabilitas mereka agar berdaya saing.

Baca Juga : Disperindag Jabar Akui, Proses Bankeu Revitalisasi Pasar Selektif

Maka dari itu, dengan adanya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) juga turut menguatkan, supaya pencari kerja Jabar dapat terserap maksimal di luar negeri.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani