Pemprov Jabar Segera Tempatkan Ribuan PMI Lewat Sistem Penempatan Satu Kanal

Pemprov Jabar melalui Disnakertrans kembali melakukan inovasi dengan menciptakan sistem penempatan satu kanal guna menempatkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemprov Jabar Segera Tempatkan Ribuan PMI Lewat Sistem Penempatan Satu Kanal
Keberadaan sistem penempatan satu kanal tersebut merupakan sebuah ekosistem penempatan dan perlindungan PMI asal Jabar, dimana targetnya mampu menempatkan sekitar 10 ribu pekerja domestik di 2024 ini. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar melalui Disnakertrans kembali melakukan inovasi dengan menciptakan sistem penempatan satu kanal guna menempatkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keberadaan sistem penempatan satu kanal tersebut merupakan sebuah ekosistem penempatan dan perlindungan PMI asal Jabar, dimana targetnya mampu menempatkan sekitar 10 ribu pekerja domestik di 2024 ini.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan berharap, hadirnya sistem penempatan satu kanal ini dihadirkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, imigrasi, kepolisian, BP3MI, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, P3MI yang masuk dalam daftar SPSK, LPK dan BLK luar negeri di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati pekerja migran. Diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi PMI secara maksimal di luar negeri.

“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan seluruh stakeholders ketenagakerjaan. Karena pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri teramat kompleks, sehingga pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama yang erat dari semua pihak,” ujarnya usai meninjau program pelatihan kerja bagi calon pekerja penempatan Timur Tengah, di Sukabumi, Kamis 25 Januari 2024.

Terlebih, Jabar sebagai provinsi pertama yang memiliki Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, harus berupaya semaksimal mungkin memastikan pekerjanya aman di luar negeri. 

Dukungan SI JUARA, Jabar Migrant Service Center juga diharapkan tidak hanya membuka kesempatan peluang kerja bagi masyarakat. Juga sekaligus meningkatkan kapabilitas mereka agar berdaya saing.

Maka dari itu, dengan adanya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) juga turut menguatkan, supaya pencari kerja Jabar dapat terserap maksimal di luar negeri.

“130 orang pencari kerja yang berada di BLK, pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi. Kami harapkan mereka telah dapat dibuatkan paspor dan medical check-up. Setelah proses ini, maka para pencari kerja akan didaftarkan pada SIAP KERJA Kemenaker untuk mendapatkan ID. Sehingga resmilah mereka menjadi CPMI, untuk dapat diberangkatkan sesegera mungkin pada Februari, setelah pemerintah pusat membuka kembali SPSK yang sekarang sedang ditutup untuk proses evaluasi," imbuhnya.

Pada gelombang pertama SPSK, terdiri dari pencari kerja dari Sukabumi dan Cianjur. Selanjutnya secara bertahap akan dilanjutkan ke kota/kabupaten lain untuk ikut program tersebut.

Selain itu dia juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti program kerja luar negeri melalui pemerintah, guna menghindari masalah yang dapat terjadi. Terutama bekerja di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh pemerintah.

“Warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara ilegal atau unprosedural itu sangat merugikan. Maka, daftarkan diri dengan benar melalui aplikasi SIJUARA atau job fair yang nanti akan banyak diselenggarakan oleh Disnakertrans provinsi bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota. Beri kesempatan agar pemerintah melalui ekosistem yang dibangunnya untuk dapat membantu para warga Jawa Barat agar dapat bekerja dengan aman, terpantau, serta mendapatkan penghasilan yang lebih layak,” tandasnya. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani