Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi yang berstatus petahana dan melaksanakan kegiatan reses pada masa kampanye membuat Panwascam Cimahi Tengah kewalahan.

Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye
Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) Panwascam Cimahi Tengah yang bertugas mengawasi aktivitas para peserta Pemilu 2024 relatif terbatas. Khususnya dari kalangan incumbent yang melakukan reses dikhawatirkan adanya penyisipan kampanye mengingat kegiatan reses dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi yang berstatus petahana dan melaksanakan kegiatan reses pada masa kampanye membuat Panwascam Cimahi Tengah kewalahan.

Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) Panwascam Cimahi Tengah yang bertugas mengawasi aktivitas para peserta Pemilu 2024 relatif terbatas. Khususnya dari kalangan incumbent yang melakukan reses dikhawatirkan adanya penyisipan kampanye mengingat kegiatan reses dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Panwascam Cimahi Tengah juga memberikan perhatian khusus pada kegiatan para caleg incumbent yang melakukan reses pada 27-28 Januari 2024," kata Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah Nefrial Nobelta Irfan saat ditemui, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga : PKS Kota Bandung Optimistis Raih Kemenangan di Pemilu 2024

"Kalau diselipkan adanya kampanye saat reses maka bakal jadi pengawasan kita," sambungnya.

Nefrial menegaskan, lantaran kegiatan reses ini dibiayai negara. Sehingga, tidak diperbolehkan adanya selipan kampanye di dalamnya.

"Kita khawatir saat pelaksanaan reses terjadi kampanye meskipun kita sudah ingatkan secara regulasi dan netralitas ASN," imbuhnya.

Baca Juga : KPU Kota Bandung Lantik 51.968 KPPS

Menurutnya, semua peserta pemilu itu memiliki hak berkampanye dan hak tersebut bisa dilaksanakan pada saat pelaksanaan kampanye.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani