Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi yang berstatus petahana dan melaksanakan kegiatan reses pada masa kampanye membuat Panwascam Cimahi Tengah kewalahan.

Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye
Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) Panwascam Cimahi Tengah yang bertugas mengawasi aktivitas para peserta Pemilu 2024 relatif terbatas. Khususnya dari kalangan incumbent yang melakukan reses dikhawatirkan adanya penyisipan kampanye mengingat kegiatan reses dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi yang berstatus petahana dan melaksanakan kegiatan reses pada masa kampanye membuat Panwascam Cimahi Tengah kewalahan.

Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) Panwascam Cimahi Tengah yang bertugas mengawasi aktivitas para peserta Pemilu 2024 relatif terbatas. Khususnya dari kalangan incumbent yang melakukan reses dikhawatirkan adanya penyisipan kampanye mengingat kegiatan reses dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Panwascam Cimahi Tengah juga memberikan perhatian khusus pada kegiatan para caleg incumbent yang melakukan reses pada 27-28 Januari 2024," kata Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah Nefrial Nobelta Irfan saat ditemui, Kamis 25 Januari 2024.

"Kalau diselipkan adanya kampanye saat reses maka bakal jadi pengawasan kita," sambungnya.

Nefrial menegaskan, lantaran kegiatan reses ini dibiayai negara. Sehingga, tidak diperbolehkan adanya selipan kampanye di dalamnya.

"Kita khawatir saat pelaksanaan reses terjadi kampanye meskipun kita sudah ingatkan secara regulasi dan netralitas ASN," imbuhnya.

Menurutnya, semua peserta pemilu itu memiliki hak berkampanye dan hak tersebut bisa dilaksanakan pada saat pelaksanaan kampanye.

"Kaitan dengan temuan kampanye nanti kita informasikan. Tapi, kita juga harus penuh dengan kehati-hatian karena kewenangan untuk memberikan tindakan bukan dari Panwascam," tuturnya.

Nefrial menerangkan, kewenangan untuk menindak berada di Bawaslu Kota Cimahi dan pihaknya hanya membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) saja.

"Temuan yang terindikasi pelanggaran yang kami dapati berupa pembagian sembako yang di luar bahan kampanye," terangnya.

Lebih jauh Nefrial menerangkan, pembagian sembako melalui tebus murah itu tidak melalui laporan sebelumnya.

"Modusnya pembagian sembako secara cuma-cuma dengan dibarengi dengan bahan kampanye," ucapnya.

"Selain itu, masyarakat juga kerap dimintai fotocopy identitas diri sebagai syarat untuk mendapatkan sembako ataupun lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah mendapatkan 46 laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan sepanjang 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.

Kendati demikian, Panwascam Cimahi Tengah bakal terus dilakukan hingga memasuki tahapan masa tenang, yakni 10 Februari 2024.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Cimahi Tengah dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sejak 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024 kita sudah membuat 46 laporan," kata Nefrial. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani