Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi yang berstatus petahana dan melaksanakan kegiatan reses pada masa kampanye membuat Panwascam Cimahi Tengah kewalahan.

Dilakukan Berbarengan, Panwascam Cimahi Tengah Khawatirkan Reses Disisipi Kampanye
Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) Panwascam Cimahi Tengah yang bertugas mengawasi aktivitas para peserta Pemilu 2024 relatif terbatas. Khususnya dari kalangan incumbent yang melakukan reses dikhawatirkan adanya penyisipan kampanye mengingat kegiatan reses dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (agus satia negara)

"Kaitan dengan temuan kampanye nanti kita informasikan. Tapi, kita juga harus penuh dengan kehati-hatian karena kewenangan untuk memberikan tindakan bukan dari Panwascam," tuturnya.

Nefrial menerangkan, kewenangan untuk menindak berada di Bawaslu Kota Cimahi dan pihaknya hanya membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) saja.

"Temuan yang terindikasi pelanggaran yang kami dapati berupa pembagian sembako yang di luar bahan kampanye," terangnya.

Baca Juga : Polisi Bakal Tindak Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye

Lebih jauh Nefrial menerangkan, pembagian sembako melalui tebus murah itu tidak melalui laporan sebelumnya.

"Modusnya pembagian sembako secara cuma-cuma dengan dibarengi dengan bahan kampanye," ucapnya.

"Selain itu, masyarakat juga kerap dimintai fotocopy identitas diri sebagai syarat untuk mendapatkan sembako ataupun lainnya," tandasnya.

Baca Juga : Puncak Perayaan 20 Tahun SBM ITB, Momentum Tingkatkan Inovasi dan Kolaborasi Berkelanjutan

Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah mendapatkan 46 laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan sepanjang 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.


Editor : Doni Ramdhani