Pengamat: Pembatalan UN Harus Lewat PP Bukan Surat Edaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Pengamat: Pembatalan UN Harus Lewat PP Bukan Surat Edaran
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Cecep Darmawan. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Melihat hal itu, Pengamat Kebijakan Pendidikan, Cecep Darmawan angkat bicara. Menurut dia, pertama dari sisi regulasi, sebernarnya ingin membatalkan UN jangan dilakukan melalui surat edaran, tapi harus oleh peraturan pemerintah atau PP, karena UN itu diatur oleh PP no 13 tahun 2015 yang didalamnya ada aturan soal UN.

"Nah, kalau ingin ditiadakan harusnya dicabut pasal UN nya di PP itu, jangan surat edaran, itu salah Kemendikbud. Walaupun ide penghapusan UN itu saya setuju, tapi cara dia cara mencabut UN nya tidak tertib hukum, lewat surat edaran itu salah, harusnya lewat revisi PP," ujarnya.

Baca Juga : Nyambi Jual Ganja Sintetis, Tukang Ojek di Cimahi Diringkus Polisi

Menurut dia, UN itu memang dari dulu sudah kontroversial, karena tidak mengukur sesungguhnya potensi siswa, dan lebih banyak mengukur kognisinya saja.

"UN itu bermasalah dari segi disparitas antara desa dan kota, sekolah-sekolah tertentu, dan mutu sekolah yang belum merata," ucapnya. (Okky Adiana)
 

Baca Juga : Setnov dan Ratusan Warga Binaan Sukamiskin Ikuti Tes Usap Covid-19


Editor : Bsafaat