Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Tajurhalang akan Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Satpol PP Kabupaten Bogor akan melaporkan pengusaha tambang galian C ilegal yang melakukan pekerjaannya di Jalan Delima Raya, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang ke Polres Metro Depok.

Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Tajurhalang akan Dilaporkan ke Polres Metro Depok
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Tajurhalang - Satpol PP Kabupaten Bogor akan melaporkan pengusaha tambang galian C ilegal yang melakukan pekerjaannya di Jalan Delima Raya, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang ke Polres Metro Depok.

"Kami sengaja melaporkan  usaha tambang galian C ilegal ke Polres Metro Depok dengan  menggunakan pasal 1 angka 14 UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dimana ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar, semoga dengan pasal dan UU ini pengusaha tambang ilegalnya jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Selasa, (5/1).

Dia menambahkan, mereka juga terancam Perda Ketertiban Umum Nomor 5/2014 dimana hukumannya berupa kunjungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Sebab, perusahaan tambang ilegal tersebut merusak segel Satpol Kabupaten Bogor yang dipasang sebelumnya.

Baca Juga : Kandidat Ketua DPD PAN Kota Bogor Dorong Kader Muda Maju di Pileg

Sedangkan, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menjelaskan pihaknya kembali melakukan penyegelan alat-alat berat milik pengusaha tambang galian C ilegal tersebut.

"Ada 30 unit baik truck dab 2 unit beko yang hari ini kami segel kembali, selaim itu kami juga mencopot akinya agar kendaraan-kendaraan berat tersebut tidak keluar dari lokasi penambangan galian C ilegal," jelas Teguh. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana melanjutkan, dengan aturan yang baru maka kewenangan perizinan tambang tidak lagi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat tetapi ke Kementerian ESDM.

Baca Juga : Kontraktor Proyek Pedestrian Cibinong Didenda

"Semoga dengan diambil alihnya wewenang perizinan tambang oleh Kementerian ESDM, pengawasan dan pengontrolannya bisa lebih baik lagi dari sebelumnya hingga tidak ada lagi usaha tambang ilegal di Bumi Tegar Beriman," lanjut Iman. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani