Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

PERTANYAAN ini tiba-tiba saja muncul di tengah-tengah masyarakat kita saat ini. Maklum, ini terjadi menyusul ditiadakannya sholat Idul Adha lantaran Pandemi Covid-19 yang sedang tinggi. Penyembelihan hewan kurban pun banyak yang dimundurkan jadwalnya. Pertanyaannya, berapa lama batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Ilustrasi/Net

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan pendapatnya,

"Kami (Hambali) memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang makan qurban lebih dari 3 hari. Dan tidak mungkin dibolehkan menyembelih qurban di hari larangan makan daging qurban (13 Dzulhijjah). Kemudian larangan makan ini dihapus, sementara waktu penyembelihan masih tetap seperti semula. Disamping itu, padda hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan waktu wajib melempar jumrah, sehingga ketika itu tidak boleh menyembelih sebagaimana hari sebelumnya. (al-Mughni, 3/462, Simak juga Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, volume 4, hlm. 201).

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah). Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu anhum. Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,

"Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auzai, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).

Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari

Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).


Editor : Bsafaat