Penumpang Dapat Proteksi Diri, Jasa Raharja Imbau Publik Manfaatkan Angkutan Umum

Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin negara. Jaminan itu sesuai amanat UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Penumpang Dapat Proteksi Diri, Jasa Raharja Imbau Publik Manfaatkan Angkutan Umum
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. (istimewa)

Rivan menambahkan, penumpang angkutan umum yang sah itu mereka yang membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai SE Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 
SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang keselamatan transportasi wisata. Dalam poin (a) disebutkan, pengguna jasa transportasi wisata menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” tandasnya.***

Baca Juga : Inilah Tips Pengendara Motor Perempuan agar Selalu Aman dan Nyaman di Jalan Raya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani