Penumpang Dapat Proteksi Diri, Jasa Raharja Imbau Publik Manfaatkan Angkutan Umum

Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin negara. Jaminan itu sesuai amanat UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Penumpang Dapat Proteksi Diri, Jasa Raharja Imbau Publik Manfaatkan Angkutan Umum
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin negara. Jaminan itu sesuai amanat UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. 

“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” kata Rivan, belum lama ini.

Baca Juga : Perjuangannya jadi Inspirasi, Kisah Perjalanan Erny Amalia Diangkat ke Layar Lebar

Dia menambahkan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bagi penumpang kendaraan bermotor umum yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban akan diberikan santunan ganda. Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib secara double yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut. 

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” tambahnya.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum pun diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/2017. Rinciannya, Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga : Apresiasi Perjuangan Atlet Tinju Asal KBB, Masagi Picture Indonesia Hadirkan Film Dibalik Medali

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujarnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani