Penumpang Dapat Proteksi Diri, Jasa Raharja Imbau Publik Manfaatkan Angkutan Umum
Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin negara. Jaminan itu sesuai amanat UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin negara. Jaminan itu sesuai amanat UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.
“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” kata Rivan, belum lama ini.
Dia menambahkan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bagi penumpang kendaraan bermotor umum yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban akan diberikan santunan ganda. Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib secara double yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.
“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” tambahnya.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum pun diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/2017. Rinciannya, Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.
“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujarnya.
Rivan menambahkan, penumpang angkutan umum yang sah itu mereka yang membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai SE Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang keselamatan transportasi wisata. Dalam poin (a) disebutkan, pengguna jasa transportasi wisata menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” tandasnya.***
Editor : Doni Ramdhani

