Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidangkan 

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan. 

Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidangkan 
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. (Antara Foto)

Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sed

Baca Juga : Diresmikan Sebelum Rampung, RSUD Otto Iskandardinata Dikhawatirkan Mangkrak