Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara
Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe,
Cynthia Gunawan diamankan oleh petugas KPK," ujar Budi.
Ajay didakwa Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Ahmad Sayuti)
Halaman :