Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara

Didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp3,2 miliar, pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Penyuap Wali Kota Cimahi Terancam 5 Tahun Penjara
net

Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2
jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai. 

Saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.

"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00," ujarnya.

Baca Juga : Peluk Tangis Tandai Perdamaian Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar

Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi. 

Ajay meminta uang fee koordinasi Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anaknya yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan. 

Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti. 

Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.


Editor : Doni Ramdhani