Perhimpunan Pedagang Kota Bandung Sambut Gembira Larangan Social Commerce

Perhimpunan pedagang di Kota Bandung menyambut gembira, terkait kebijakan pemerintah yang melarang resmi praktik social commerce dilakukan di Indonesia.

Perhimpunan Pedagang Kota Bandung Sambut Gembira Larangan Social Commerce

"Penjualan offline, seharusnya saat bulan puasa dan lebaran itu ramai pembeli. Tapi justru yang kita rasakan adanya penurunan drastis. Jangankan mendapat pemasukan Rp 1 juta per hari. Seminggu saja ada yang menjual tiga pcs pakaian saja," ucapnya.

Pihaknya pun menaruh harapan besar dengan adanya kebijakan tersebut. Para pedagang offline akan kembali bangkit dari keterpurukan, dan roda ekonomi secara umum kembali bergeliat.

"Karena siklus ekonominya jelas, dari produsen ke distributor, lalu ke pelaku UMKM dan ke pembeli. Kalau mereka datang ke pusat perbelanjan, tentunya harus datang menggunakan angkutan umum atau ojek. Rantai ekonominya kan berjalan," ujar dia. 

Diketahui, pemerintah melarang secara resmi praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan setelah platform asal China TikTok merilis fitur TikTok Shop.

Kegiatan itu, kini dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang resmi direvisi. *** (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti