Perhimpunan Pedagang Kota Bandung Sambut Gembira Larangan Social Commerce

Perhimpunan pedagang di Kota Bandung menyambut gembira, terkait kebijakan pemerintah yang melarang resmi praktik social commerce dilakukan di Indonesia.

Perhimpunan Pedagang Kota Bandung Sambut Gembira Larangan Social Commerce

INILAHKORAN, Bandung - perhimpunan pedagang di Kota Bandung menyambut gembira, terkait kebijakan pemerintah yang melarang resmi praktik social commerce dilakukan di Indonesia.

Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Kurnia mengatakan, para pedagang merespon positif terkait kebijakan tersebut. Pihaknya berharap, pemerintah berkomitmen atas putusan itu.

"Kita melihat pemerintah ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil menengah, khususnya ke pedagang di pusat perbelanjaan yang selama ini terganggu dengan hadirnya jual beli di media sosial," kata Kurnia pada Selasa 26 September 2023.

Respon positif lainnya, dikemukakan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pusat Perbelanjaan Kebon Kelapa ITC Ahmad Kustedi. Apa yang diputuskan pemerintah dinilai telah tepat.

"Dari dahulu kita ingin agar dibatasi perihal penjualan benda pakai, semisal sepatu, pakaian, celana dan lainnya. Tetapi sekali lagi, bukan berarti harus menutup TikTok atau media sosial lainnya. Tetapi ada aturan yang harus membedakan," kata Ahmad Kustedi.

Kehadiran praktik social commerce, diakui telah merugikan para pedagang offline seperti dirinya. Penurunan omzet para pedagang di ITC Kota Bandung,  telah dirasakan sejak April 2023 lalu.

Ahmad pun menyebut penurunan omzet sudah terasa sekali sejak April 2023. Saat ini di ITC Kebon Kelapa hanya terdapat 500 kios yang terisi dari 2000 kios yang ada.

"Penjualan offline, seharusnya saat bulan puasa dan lebaran itu ramai pembeli. Tapi justru yang kita rasakan adanya penurunan drastis. Jangankan mendapat pemasukan Rp 1 juta per hari. Seminggu saja ada yang menjual tiga pcs pakaian saja," ucapnya.

Pihaknya pun menaruh harapan besar dengan adanya kebijakan tersebut. Para pedagang offline akan kembali bangkit dari keterpurukan, dan roda ekonomi secara umum kembali bergeliat.

"Karena siklus ekonominya jelas, dari produsen ke distributor, lalu ke pelaku UMKM dan ke pembeli. Kalau mereka datang ke pusat perbelanjan, tentunya harus datang menggunakan angkutan umum atau ojek. Rantai ekonominya kan berjalan," ujar dia. 

Diketahui, pemerintah melarang secara resmi praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan setelah platform asal China TikTok merilis fitur TikTok Shop.

Kegiatan itu, kini dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang resmi direvisi. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti