Perpustakaan Harus Mengawal Perkembangan Pengetahuan Petani Indonesia

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Seringkali hal ini ditafsirkan secara sederhana, di mana layanan perpustakaan terbatas hanya untuk pegawai di lembaga tersebut.

Perpustakaan Harus Mengawal Perkembangan Pengetahuan Petani Indonesia
istimewa

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menyatakan dalam hal pemanfaatan lahan pertanian, Thailand dan Vietnam lebih unggul daripada Indonesia. Padahal, luas wilayah negara Vietnam jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia. Menurutnya, hal ini terjadi karena kemampuan petani di Indonesia belum optimal dalam mengolah lahan pertanian.

 

“Vietnam dalam mengolah sumber daya alam contohnya singkong bisa menghasilkan berton-ton untuk pakan ternak ke Eropa, sedangkan di Indonesia tidak seperti itu. Padahal di Indonesia lebih banyak profesor, doktor dan master dalam bidang pertanian dibandingkan di Vietnam. Apa masalahnya? Semua profesor, doktor dan master di sini pintar, yang tidak pintar adalah petaninya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Syarif Bando menjelaskan data Bappenas menyebut hanya 10 persen penduduk Indonesia yang menempuh perguruan tinggi, sedangkan sisanya yakni 90 persen terjun ke masyarakat hanya bermodalkan ijazah SD dan SMP. Menurutnya, mereka adalah segmen yang sangat potensial untuk diedukasi melalui perpustakaan. Perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan dan informasi berperan menjadi pusat transfer ilmu kepada masyarakat, khususnya petani

 

“Perpustakaan harus mampu mentransfer pengetahuan kepada stakeholder-nya, dalam hal ini petani. Dengan demikian, para petani dapat menggunakan ilmu yang didapat dan menjelma seperti penyuluh pertanian dalam mengolah lahan pertanian yang ada,” ujarnya.


Editor : JakaPermana