Perpustakaan Harus Mengawal Perkembangan Pengetahuan Petani Indonesia
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Seringkali hal ini ditafsirkan secara sederhana, di mana layanan perpustakaan terbatas hanya untuk pegawai di lembaga tersebut.
Halaman :