INILAHKORAN, Ngamprah - Puluhan massa pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Kabupaten Bandung Barat (
KBB) melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda
KBB.
Audiensi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah daerah bisa merealisasikan bantuan langsung tunai (
BLT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Dalam aturan tersebut, Pemda diwajibkan mengalokasikan minimal 2 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk
BLT bagi pengemudi ojol, petani dan nelayan," kata Wakil Ketua FSPTN Bandung Barat Martin Hilinaa Zebua kepada wartawan.
Kendati begitu, untuk di
KBB pihaknya mempertahankan kemana bantuan
BLT tersebut lantaran pihaknya belum menerima adanya laporan penyaluran
BLT bagi pengemudi ojol.
Sebab, tak ada satu pun pengemudi ojol di bawah naungan FSPTN
KBB yang menerima uang
BLT Rp 600 ribu dari Pemda
KBB.
"
BLT bagi pengemudi ojol sudah diumumkan pada Oktober lalu, tapi sampai detik ini Pemda
KBB belum menyalurkan bantuan tersebut kepada kami. Oleh karenanya, akhir tahun ini kita datangi kantor Pemda
KBB untuk meminta kejelasan," bebernya.
Meski begitu, ia mengakui, usai audiensi pihaknya belum mendapat kejelasan. Bahkan, Pemda
KBB cenderung saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan pemberian
BLT bagi para pengemudi ojol.
"Kami malah disarankan menemui perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos). Tapi, saat akan ditemui tak ada satupun dari mereka yang mau memberikan penjelasan," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, pihaknya hanya meminta Pemda
KBB bisa memberikan
BLT bagi para pengemudi ojol sesuai dengan regulasi dari pusat.
"Kami minta Pemda
KBB memberikan pernyataan secara terbuka dihadapan publik, karena kalau memang di
KBB gak ada, kita juga gak bisa maksa," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam audiensi tersebut para pengemudi online mendesak Pemda
KBB menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat agar merevisi Permenhub 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau Permenhub harus direvisi agar sama-sama enak, sama-sama diuntungkan bagi aplikator maupun sopir ojol. Kita juga ingin Pemda dilibatkan dalam pengawasan aplikasi ojol, khususnya oleh Diskominfotik," ujarnya.
Ia pun menegaskan, apabila tuntutan tersebut tetap tak menemui kejelasan dari pihak pemerintah daerah. Pihaknya dari kalangan pengemudi ojol bakal mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi.
"Sampai sekarang kita belum terima kejelasan, terutama soal
BLT. Kalau dalam beberapa hari tetap begini, bukan gak mungkin kita bakal lakukan aksi demonstrasi," tandasnya.*** (agus satia negara)