Pilih Jadi Bandar Sabu Daripada Jualan Cilok, Ibu Rumah Tangga di Rumpin Diringkus Polres Bogor

Seorang ibu rumah tangga di Rumpin Bogor memilih jadi bandar narkoba jenis sabu daripada jualan cilok dan akhirnya ditangkap Polres Bogor

Pilih Jadi Bandar Sabu Daripada Jualan Cilok, Ibu Rumah Tangga di Rumpin Diringkus Polres Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor ungkap kasis peredaran narkotika selama sebulan, salah satunya ibu rumah tangga yang jadi bandar sabu. (Reza Zurifwan)

"2 orang remaja tersangka pengedar tembakau sintetis tersebut, 1 orang masih pelajar dan 1 orang lainnya putus sekolah," tambah pria asli Sulawesi Selatan itu.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa dari hasil 26 perkara, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bogor telah mengamankan barang bukti sabu seberat 608 gram, ganja seberat 6.032 gram, tembakau sintetis 34 gram dan obat golongan G 315 butir.

"Para tersangka diancam dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika dan pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati,"  jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro 

Mantan Kapolres Garut ini melanjutkan bahwa jajarannya juga berhasil menyelamatkan 9.500 jiwa atas diamankannya tersangka pengedar narkotika dan psikotrapika serta barang buktinya.

Ia pun secara tegas menyatakan, bahwa Polres Bogor siap memberantas peredaran narkotika dam psikotrapika, alumni Akpol Tahun 2004 ini pun meminta masyarakat untuk turut serta dengan memberikan informasi.

"Peredaran dan penyalagunaan narkotika maupun psikotrapika ini penyakit yang luar biasa, masuk ke sendi-sendi masyarakat. Kita tak ingin, anak muda generasi penerus bangsa rusak masa depannya karena menjadi penyalahguna narkotika maupun psikotrapika," tukasnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti