Pilkades Serentak Tahun 2023, Pemkab Bogor Gunakan Aplikasi Si Pintar

Pemkab Bogor akan menggunakan aplikasi Si Pintar dalam ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) Tahun 2023 mendatang, hal ini untuk mengurangi kecurangan, mempercepat perhitungan suara dan memperkecil potensi keributan.

Pilkades Serentak Tahun 2023, Pemkab Bogor Gunakan Aplikasi Si Pintar
Pemkab Bogor akan menggunakan aplikasi Si Pintar dalam ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) Tahun 2023 mendatang, hal ini untuk mengurangi kecurangan, mempercepat perhitungan suara dan memperkecil potensi keributan.
INILAHKORAN, Bogor-Pemkab Bogor akan menggunakan aplikasi Si Pintar dalam ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) Tahun 2023 mendatang, hal ini untuk mengurangi kecurangan, mempercepat perhitungan suara dan memperkecil potensi keributan.
"Pilkades Tahun 2023 mendatang di 36 desa dan 26 kecamatan, akan menggunakan aplikasi Si Pintar. Dengan aplikasi tersebut, diharapkan bisa mengurangi kecurangan, mempercepat perhitungan suara dan memperkecil potensi keributan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Hadijana kepada wartawan, Rabu, (09/11/2022).
Hadijana menuturkan, aplikasi Si Pintar ini merupakan inovasi kedua dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sebelumnya, dinas yang sama melaksanakan Pilkades elektronik.
"Dulu pernah Pilkades elektronik, namun budget atau anggaran akan kebutuhan peralatannya terlalu besar karena jumlah desa di Bumi Tegar Beriman mencapai 319 desa. Sementara dengan aplikasi Si Pintar, tak perlu ada pembelian peralatan elektronik," tutur Hadijana.
Mantan Camat Megamendung ini menambahkan, aplikasi Si Pintar bisa digunakan dalam perhelatan pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pilpres, Pileg maupun Pilkada di Kabupaten Bogor bisa saja menggunakan aplikasi Si Pintar, namun kami menyerahkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu," tambahnya.
Selain dengan menggunakan aplikasi Si Pintar, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Pemkab Bogor untuk menciptakan gelaran demokrasi rakyat  atau Pilkades yang sukses, aman dan lancar. 
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pilkades serentak gelombang II di Kabupaten Bogor tahun 2023, penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran," ucap Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin 
Lalu, ia meminta jajarannya membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Forkopimcam, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran balon kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas balon kades dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkades. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasI,” tambahnya.
Burhanudin mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT. Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.
“Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin Pilkades serentak berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” tukas Burhanudin. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana