PO Terancam Tumbang, Kemenkeu Siapkan Dua Skema Relaksasi Kredit

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan yang di dalamnya terdapat skema relaksasi pembayaran kredit bagi perusahaan otobus (PO) yang saat ini terancam tumbang dampak COVID-19.

PO Terancam Tumbang, Kemenkeu Siapkan Dua Skema Relaksasi Kredit
(Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan yang di dalamnya terdapat skema relaksasi pembayaran kredit bagi perusahaan otobus (PO) yang saat ini terancam tumbang dampak COVID-19.

“Stimulus kedua paket untuk 11 sub sektor manufaktur minggu depan ini terbit Peraturan Menteri yang baru, 18 sektor itu akan diberi insentif yang berupa pasal 21 ditanggung pemerintah pasal 22 dan 25 transportasi masuk disini dan ini akan menjangkau sektor yang paling terdampak,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual yang bertajuk “Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19” di Jakarta, Minggu.

Yustinus menyebutkan skema pertama, cost sharing yakni penundaan angsuran pokok bagi para debitur menengah di mana pemerintah tidak akan menanggung seluruhnya, tapi dibagi dengan perbankan atau lembaga pembiayaan non-perbankan.

Baca Juga : Jubir: Beli Produk Tetangga Gerakkan Roda Perekonomian

“Bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah, pembiayaan akan dicakup di sini berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan besarannya berapa nanti akan tergantung skema dengan perbankan masing-masing atau lembaga pembiayaan masing-masing karena skemanya bukan pemerintah menanggung semuanya karena skemanya cost sharing,” katanya.

Skema kedua, yakni dukungan untuk pembiayaan bank dan nonbank memberikan kredit.

“Mereka akan mendukung itu bagaimana skemanya nanti akan dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia tapi kita pastikan baik yang segmen kecil menengah maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan sehingga bank pembiayaan itu berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak tidak memberatkan yang penting ini bisa bertahan. Sekarang ini kita hanya berpikir untuk bertahan hidup tidak muluk-muluk,” katanya.

Baca Juga : Pertamina Bagikan Pertamax Gratis untuk Tenaga Medis di Priangan Timur

Dalam hal ini, kata Yustinus, pemerintah mendukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya menjamin lebih besar lagi dan mendukung seperti Askrindo dan Jamkrindo, sehingga bank berani melakukan restrukturisasi.

Halaman :


Editor : Bsafaat