Polda Jabar Terapkan 12 Titik Tilang Elektronik, Masyarakat Dihimbau Tertib Lalu Lintas

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menerapkan sistem penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung. Masyarakat pun diharapkan lebih tertib dalam berlalulintas.

Polda Jabar Terapkan 12 Titik Tilang Elektronik, Masyarakat Dihimbau Tertib Lalu Lintas
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menerapkan sistem penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung. Masyarakat pun diharapkan lebih tertib dalam berlalulintas.

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menjelaskan, pada tahap pertama penerapan tilang elektronik Polda Jabar menyiapkan sebanyak 12 titik kamera penunjang sistem ELTE. Semua titik berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Kita Polda Jabar pada tahap pertama ini mendapat ada 12 lokasi. Untuk sementara di Kota Bandung," ucap Dofiri dalam acara launching ELTE di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga : DPR Minta KH. Syaikhona Kholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2021

Dofiri menyebutkan, sistem ELTE masih akan dikembangkan ke wilayah lainnya di Jawa Barat. Total, 21 titik ELTE akan disiapkan di wilayah hukum Polda Jabar.

"Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon dalam artian tidak terlalu lama," ujar Dofiri.

Lebih lanjut, Dofiri menjelaskan penilangan elektronik dinilai lebih efektif dibandingkan penilangan langsung oleh petugas. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan masyarakat akan terekam jelas oleh kamera pengawas, serta surat tilang bisa langsung disampaikan ke alamat atau nomor telepon pemilik kendaraan.

Baca Juga : Penting Nih! Seratus Ribu Pencari Kerja Bisa Ikuti 'Career Day Utama' via Daring

"Nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di hanphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini," papar Dofiri.

Halaman :


Editor : Bsafaat