Polemik Sengketa Lahan Pasar Panorama Lembang Tak Kunjung Usai
Polemik persoalan hukum status tanah Pasar Panorama Lembang hingga saat masih bergulir dan belum mendapat titik temu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik persoalan hukum status tanah Pasar Panorama Lembang hingga saat masih bergulir dan belum mendapat titik temu.
Hal itu terjadi lantaran upaya peninjauan kembali (PK) Bupati Bandung Barat terhadap kasus sengketa Pasar Panorama Lembang dengan pihak ahli waris Adiwarta tidak diterima Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021.
Tak hanya itu, Pemda Bandung Barat juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000 lantaran lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut sudah dibangun pasar dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak 2016.
Menanggapi polemik lahan Pasar Panorama Lembang tersebut, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
KBB Lili Supriatna mengaku khawatir jika perlawanan hukum terus berjalan, namun Pemda Bandung Barat masih menerima retribusi bisa dikategorikan pungli karena cacat hukum.
"Jika dihitung retribusi yang dipungut sejak 2016 sampai dengan 2022, sudah berapa miliar dari PT Bangunbina Persada masuk ke rekening Pemkab Bandung Barat padahal persoalan hukumnya belum selesai," katanya kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022.
Ia menyebut, berdasarkan catatan sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemkab Bandung Barat telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960, yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemda KBB di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.
"Rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600," sebutnya.
"Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400," tambahnya.
Ia menilai, solusi yang bisa diambil Bupati Bandung Barat agar persoalan ini selesai, yakni dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemda KBB.
"Sebenarnya Pemda KBB tidak akan dirugikan dengan membayar Rp116 miliar karena nantinya lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan," ujarnya.
Ia pun mendorong agar Pemda KBB bisa meninjau kembali perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bangunbina Persada. Pasalnya, pada PKS tersebut mulai dari pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan antara Pemda KBB dengan perusahaan tersebut selaku pengelola Pasar Panorama Lembang.
"Berdasarkan PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 di notaris Tati Muktiati, di situ jelas hubungan antara PT Bangunbina Persada bersama Pemda KBB, dalam pengelolaan pasar selama 15 tahun dari tahun 2016 sampai tahun 2031," bebernya.
Kendati begitu, tambah dia, sebagai mitra, perusahaan tersebut justru kini menggugat Bupati Bandung Barat.
"Hal itu terjadi karena PT Bangunbina Persada dianggap memakai lahan orang lain dan dikerjasamakan dengan mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepemilikan aset lahan sah Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum ditetapkan, hal itu terus memicu polemik sejumlah pihak.
Salah satunya, Pemerintah Daerah (Pemda) KBB yang saat ini masih menunggu proses sambil berharap keputusan akhir kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang menjadi milik Pemda KBB yang ikut dilimpahkan dari Kabupaten Bandung saat pemekaran pada 2007 silam.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

