Polemik Sengketa Lahan Pasar Panorama Lembang Tak Kunjung Usai

Polemik persoalan hukum status tanah Pasar Panorama Lembang hingga saat masih bergulir dan belum mendapat titik temu.

Polemik Sengketa Lahan Pasar Panorama Lembang Tak Kunjung Usai
Upaya peninjauan kembali (PK) Bupati Bandung Barat terhadap kasus sengketa Pasar Panorama Lembang dengan pihak ahli waris Adiwarta tidak diterima Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021. (agus satia negara)

"Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400," tambahnya.

Ia menilai, solusi yang bisa diambil Bupati Bandung Barat agar persoalan ini selesai, yakni dengan melakukan  pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemda KBB.

"Sebenarnya Pemda KBB tidak akan dirugikan dengan  membayar Rp116 miliar karena nantinya lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan," ujarnya.

Baca Juga : BRT Hadir, Angkot Dipastikan Masih Bagian Dari Ekosistem BRT

Ia pun mendorong agar Pemda KBB bisa meninjau kembali perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bangunbina Persada. Pasalnya, pada PKS tersebut mulai dari pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan antara Pemda KBB dengan perusahaan tersebut selaku pengelola Pasar Panorama Lembang

"Berdasarkan PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 di notaris Tati Muktiati, di situ jelas hubungan antara PT Bangunbina Persada bersama Pemda KBB, dalam pengelolaan pasar selama 15 tahun dari tahun 2016 sampai tahun 2031," bebernya.

Kendati begitu, tambah dia, sebagai mitra, perusahaan tersebut justru kini menggugat Bupati Bandung Barat.

Baca Juga : Ada Warganya Tinggal di Kolong Jembatan, Dewan Minta Pemkab Bandung Lebih Perhatian

"Hal itu terjadi karena PT Bangunbina Persada dianggap memakai lahan orang lain dan dikerjasamakan dengan mereka," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani