Poligami di Antara Syahwat, Cinta dan Jimak

POLIGAMI adalah sah, karena dasar hukumnya ada di dalam Al-quran surat An-nisa ayat 3 : "Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sukai dua, tiga atau empat. Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja."

Poligami di Antara Syahwat, Cinta dan Jimak
Ilustrasi/Net

Aisyah Radhiyallahu Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima karena jima terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Taala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan.

Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seorang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Baca Juga : Doa Meminta Perlindungan Ketika Hati Merasa Takut Miskin

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Alquran menyatakan bahwa, "Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain."

Sebagai mumin, kita harus menerima ketentuan yang Allah buat. Kalau kita mengingkari tentang ayat poligami ini, berarti kita mengimani sebagian ayat dan menolak sebagian ayat, padahal di ayat lain Allah berfirman:

"Dan tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah tersesat, sesat yang nyata." (QS Al-Ahzab: 33-36). []

Halaman :


Editor : Bsafaat