Polisi Amankan Ribuan Pasang Sepatu Merek Palsu di Kecamatan Paseh Bandung

Ribuan pasang sepatu bermerek palsu diamankan Polresta Bandung disebuah gudang di Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 26 Februari 2024 lalu. Ribuan pasang sepatu merk Converse palsu dan beberapa pasang sepatu merek Nike palsu diamankan sebagai barang bukti.

Polisi Amankan Ribuan Pasang Sepatu Merek Palsu di Kecamatan Paseh Bandung
Ribuan pasang sepatu bermerek palsu diamankan Polresta Bandung disebuah gudang di Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 26 Februari 2024 lalu. Ribuan pasang sepatu merk Converse palsu dan beberapa pasang sepatu merek Nike palsu diamankan sebagai barang bukti./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN, Soreang- Ribuan pasang sepatu bermerek palsu diamankan Polresta Bandung disebuah gudang di Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 26 Februari 2024 lalu. Ribuan pasang sepatu merk Converse palsu dan beberapa pasang sepatu merek Nike palsu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan,  kasus ini terungkap dari hasil laporan pemegang lisensi merek All Star Converse dan Nike Innovate yang merasa dirugikan dengan beredarnya merek sepatu ilegal yang harganya dijual lebih miring dari merek aslinya.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Disana kami mendapatkan barang bukti sebanyak 2.538 merek sepatu Converse yang diduga palsu dan tiga pasang sepatu merek Nike yang diduga palsu," kata Kusworo di Polresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga : 17 Pengcab Kabupaten/Kota Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua NPCI Jabar

Dikatakan Kusworo, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku berinisial LS dan CI memperjualbelikan sepatu palsu itu sejak Oktober 2022 sampai terungkap para Februari 2024.

"Kedua pelaku memperjualbelikan sepatu palsu secara offline dan online. Mereka mendapatkan selisih harga yang cukup lumayan terlebih dari sepatu merek NIke palsu, bisa sampai ratusan ribu rupiah setiap pasang sepatunya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 100 dan 102 UU No 20/2016 tentang Merek, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Tak Layak Ditempati, PVMBG Sarankan Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Rongga untuk Direlokasi 


Editor : JakaPermana