Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan KK Dalam PPDB, Tetapkan Lima Orang Tersangka

Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan KK Dalam PPDB, Tetapkan Lima Orang Tersangka
Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jalur zonasi. Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit./rizki mauludi

Bismo membeberkan, setelah KK palsu dan tanggal barcode sudah diubah, tersangak RS mengubah lagi dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.

"Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang. Atas perbuatannya para tersangka kenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan orang tua siswa, sekolah, kelurahan dan dinas terkait sudah dilakukan pemeriksaan. Perkembangan nanti akan memfollow up dengan alamat bukti. 

Baca Juga : Pemkab Bogor Punya Rencana Relokasi Pedagang Pasar Leuwiliang Usai Peristiwa Kebakaran

"Si pemilik KK tidak mengetahui itu dipakai PPDB, karena itu masjid dan sekolah. Untuk membuat KK itu ada permohonan dari kelurahan dan Disdukcapil. Kami total sudah memeriksa 28 orang. Untuk adanya keterlibatan oknum nanti akan diperiksa. Dari lima tersangka, ada satu hornorer tukang bebersih di Gang Selot inisial AS. Untuk lainnya adalah sipil," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : JakaPermana