Polisi Bubarkan Pendemo Bawaslu 

Kepolisian membubarkan massa pengunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/19), karena tidak memiliki izin.

Polisi Bubarkan Pendemo Bawaslu 
antara

INILAH, Jakarta - Kepolisian membubarkan massa pengunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/19), karena tidak memiliki izin.

Dalam aksinya, mereka menuntut Bawaslu menindak kecurangan pada penghitungan suara Pemilu 2019.

"Jika aksi ini tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa, maka pengunjuk rasa harus membubarkan diri," kata satu petugas melalui pengeras suara dari kendaraan taktis seperti dikutip antara.

Massa mulai berdatangan sejak pukul 13.00 WIB, namun jumlahnya hanya sekitar belasan hingga pukul 14.30 WIB. Jumlah pengunjuk rasa secara signifikan jumlahnya bertambah menjelang pukul 15.00 WIB.

Aksi dorong mendorong mulai terjadi saat massa pengunjuk rasa mencoba merangsek dari arah utara di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dengan Jalan Wahid Hasyim menuju ke arah depan gerbang Kantor Bawaslu.

Situasi sempat lebih memanas ketika mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein tiba di Kantor Bawaslu.

Akan tetapi kondisi menjadi lebih kondusif karena Kivlan mengajak massa untuk tidak memaksakan masuk ke dalam Kantor Bawaslu.

Halaman :


Editor : tantan