Polisi Ciduk Kurir Paket Penjambret Anak di TCI
Saat melakukan aksi penjambretan di TCI sang kurir paket dalam keadaan mabuk dan nekat melakukan aksinya terhadap seorang anak
Oliestha melanjutkan, pelaku menjambret karena untuk membeli minuman keras. Akibat perbuatannya, pelaku RFA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun," katanya.(rd dani r nugraha)
Halaman :