Polisi Ringkus Komplotan Maling Kedai Kopi Harra

Komplotan maling pembobol Kedai Kopi Harra yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Polisi berhasil mengamankan barang-barang hasil curian seperti televisi, tablet dan barang yang berhasil digasak oleh komplotan maling. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat menggelar konferensi pers di kedai kopi Harra pada Senin (22/3/2021) siang.

Polisi Ringkus Komplotan Maling Kedai Kopi Harra
istimewa

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam waktu dekat pihak kepolisian melalui Tim Kujang Polresta Bogor Kota berhasil menghentikan aksi kejahatan dari sekawanan pelaku pencurian dengan pemberatan. Jadi, dengan bisa menghentikan aksi kejahatan itu, ini bukti bahwa di masa pandemi ini pihak kepolisian sangat serius untuk memberikan jaminan keamanan kepada produktifitas setiap masyarakat di Kota Bogor.

 

"Pencurian di Kopi Harra yang terekam CCTV sempat viral. Untuk itu, kami bersama Tim Kujang Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap para pelaku pencurian itu dengan barang bukti tiga kunci obeng, kunci pas, dua kunci leter T, dua HP, sepesa motor yang digunakan untuk mengawasi dan dua unit TV," kata Susatyo.

 

Ia menambahkan, kelima pelaku pencurian yang bernama KML (pelaku utama), ALN, RYN, RD, RMD dan STR berhasil diamankan tak kurang dari tiga hari kedepan. 

 

"Mereka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.


Editor : JakaPermana