Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Sejenis di Cicalengka Bandung

Polisi menangkap seorang pria yang telah beristri dengan tiga orang anak, pelaku pencabulan sejenis terhadap korban anak di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Sejenis di Cicalengka Bandung
Polisi menangkap seorang pria yang telah beristri dengan tiga orang anak, pelaku pencabulan sejenis terhadap korban anak di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung./Dani Rahmat Nugraha

Setelah berkenalan, korban sering curhat kepada tersangka. Termasuk hal yang menjadi aib. Namun tersangka malah memanfaatkan dengan melakukan pencabulan kepada korban.

"Pencabulan ini berulang-ulang. Kalau korban tidak mau melayani, dia diancam oleh tersangka kalau aibnya akan disebarluarskan. Akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Puluhan Motor Berknalpot Bising Diamankan Satlantas Polrestabes Bandung

"Sejauh ini, ada 2 orang korban pencabulan tersangka. Semoga saja tidak ada korban lainnya," katanya.(rd dani r nugraha)***

Halaman :


Editor : JakaPermana