Polisi Tindak Puluhan Ribu, Pelanggar Laju Lintas Selama OPS Keselamatan Lodaya

Selama pelaksanaan Ops Keselamatan Lodaya 2024, polisi lakukan puluhan ribu penindakan pelanggaran lalu lintas

Polisi Tindak Puluhan Ribu, Pelanggar Laju Lintas Selama OPS Keselamatan Lodaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

Selama masa Ops Keselamatan 2024 tidak terjadi laka lantas menonjol, angka kecelakaan menurun bila dibandingkan dengan Ops Keselamatan Tahun 2023. Ada kejadian viral di Cianjur dimana ada Truk yang dikejar petugas lalu lintas karena tidak mengindahkan arahan petugas. Hal tersebut dilakukan petugas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan yang diakibatkan pengemudi yang ugal-ugalan.

Secara umum, dengan adanya Ops Keselamatan 2024 menciptakan situasi dan kondisi lalu lintas yang aman dan selamat. Kehadiran Polantas dilapangan dapat memberikan rasa aman dan memberikan  pengayoman terhadap pengguna jalan.     

Disisi lain target menurunkan angka kecelakaan tercapai serta pengguna jalan lebih patuh dalam berkendara di jalan.

Operasi keselamatan bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang sasarannya adalah menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan para pengguna jalan.

Langkah yang dilakukan dengan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
Kaitannya dengan ketentraman warga tentunya kegiatan- kegiatan  yang dilakukan oleh petugas Polantas dilapangan dapat meningkatkan situasi aman diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan pada saat kendaraan sedang dijalan, tetapi juga telah diakukan razia ke sekolah- sekolah dan penertiban penjual knalpot yang tidak sesuai aturan.

Larangan dan himbauan prioritas yang dikeluarkan pada saat Ops Keselamatan Lodaya 2024  berupa larangan menggunakan    knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,  angkutan umum dilarang beroperasi  bila tidak dalam kondisi laik jalan, dilarang melawan arus lalu lintas, dilarang berboncengan lebih dari satu orang, dilarang menggunakan HP saat berkendara serta dilarang kebut-kebutan.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti