Polresta Cirebon Bekuk Empat Anggota Geng Motor
Polresta Cirebon menangkap empat anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Talun pada Minggu (14/2/2021) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Maman Suharman)
Halaman :