Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Palimanan

Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non-subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin 12 September 2022. 

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Palimanan
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Dalam penggerebekan gudang penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. (maman suharman)

Kapolresta menyebutkan, AR dijerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.*** (maman suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani