Polresta Ringkus Dua Pelaku Curanmor Spesialis Mobil Pickup

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua orang dari empat pelaku komplotan spesialis mobil pickup.

Polresta Ringkus Dua Pelaku Curanmor Spesialis Mobil Pickup

"Pelaku juga menggunakan soket, jadi setelah dirusak stop kontaknya, kabelnya diputus lalu dinyalakan oleh pelaku," paparnya.

Bismo menegaskan, pihaknya tengah memburu dua pelaku serta penadah mobil curian. Selain itu, salah satu pelaku mengaku sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana serupa.

"Nah, diantaranya ada yang mendapatkan upah dari curanmor tersebut sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta. Kami masih kejar penadah dan dua pelaku lainnya," ujarnya.

Bismo menerangkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk mencegah pencurian serupa saat mudik nanti, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraan miliknya baik roda dua ataupun roda empat ke polsek terdekat secara gratis.


Editor : Ahmad Sayuti