INILAHKORAN, Parung-Pemkab
Bogor mengajukan kembali permohonan bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat terkait pembangunan Gedung B
Bogor-utara'>RSUD
Bogor Utara.
Di tahun anggaran 2021 lalu, pembangunan Gedung A
Bogor-utara'>RSUD
Bogor Utara di Desa Cogrek, Parung, Kabupaten
Bogor tersebut dibiayai oleh Banprov Jawa Barat, dengan nilai anggaran Rp 96,3 miliar.
"Permohonan Banprov Jawa Barat untuk pembangunan
Bogor-utara'>RSUD
Bogor Utara sudah masuk ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Jawa Barat, setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemkab
Bogor," ujar Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Wildan kepada wartawan, Minggu, 13 November 2022.
Ahmad Wildan menuturkan bahwa jajarannya akan mencoba menyakinkan Pemprov Jawa Barat, agar mengabulkan kembali permohonan dari Pemkab
Bogor. Walaupun, masih ada permasalahan hukum di proyek pembangunan Gedung A
Bogor-utara'>RSUD
Bogor Utara.
"Kalau permasalahan hukum kami menyerahkan ke Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran, lagi pula yang kita ajukan adalah unit gedung yang berbeda hingga kami akan coba terus menyakinkan pihak Pemprov Jawa Barat," tutur Ahmad Wildan.
Terkait denda keterlambatan pekerjaan yang meluncur hingga Bulan Juni 2022, ia menjelaskan dikarenakan belum ada pencairan termin terakhir.
"Belum ada kesepakatan berita acara serah terima (BAST) terkait besar nilai sanksi denda antara Dinas Kesehatan dengan PT Jaya Semanggi Enjineering," jelasnya.
Infoemasi yang dihimpun Inilah Koran, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bogor menaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Gedung A
Bogor-utara'>RSUD
Bogor Utara atau RSUD Parung, dimana hasil auditor fisik investigasi dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 36 milyar.
Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi juga ada unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan.
Selain audit fisik independent, hasil audit administratif Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 milyar plus sanksi denda Rp 10,2 miliar. (Reza Zurifwan)