Proyeknya Molor dan Bermasalah, Pemkab Bogor Ajukan Lagi Banprov Jabar Terkait Pembangunan RSUD Bogor Utara

Pemkab Bogor mengajukan kembali permohonan bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat terkait pembangunan Gedung B RSUD Bogor Utara.

Proyeknya Molor dan Bermasalah, Pemkab Bogor Ajukan Lagi Banprov Jabar Terkait Pembangunan RSUD Bogor Utara
INILAHKORAN, Parung-Pemkab Bogor mengajukan kembali permohonan bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat terkait pembangunan Gedung B RSUD Bogor Utara.
Di tahun anggaran 2021 lalu, pembangunan Gedung A RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Parung, Kabupaten Bogor tersebut dibiayai oleh Banprov Jawa Barat, dengan nilai anggaran Rp 96,3 miliar.
"Permohonan Banprov Jawa Barat untuk pembangunan RSUD Bogor Utara sudah masuk ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Jawa  Barat, setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Bogor," ujar Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Wildan kepada wartawan, Minggu, 13 November 2022.
Ahmad Wildan menuturkan bahwa jajarannya akan mencoba menyakinkan Pemprov Jawa Barat, agar mengabulkan kembali permohonan dari Pemkab Bogor. Walaupun, masih ada permasalahan hukum di proyek pembangunan Gedung A RSUD Bogor Utara.
"Kalau permasalahan hukum kami menyerahkan ke Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran, lagi pula yang kita ajukan adalah unit gedung yang berbeda hingga kami akan coba terus menyakinkan pihak Pemprov Jawa Barat," tutur Ahmad Wildan.
Terkait denda keterlambatan pekerjaan yang meluncur hingga Bulan Juni 2022, ia menjelaskan dikarenakan belum ada pencairan termin terakhir.
"Belum ada kesepakatan berita acara serah terima (BAST) terkait besar nilai sanksi denda antara Dinas Kesehatan dengan PT Jaya Semanggi Enjineering," jelasnya.
Infoemasi yang dihimpun Inilah Koran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Gedung A RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung, dimana hasil auditor fisik investigasi dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 36 milyar.
Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dugaan tidak hanya kelebihan bayar, tetapi juga ada unsur mark up anggaran dan kekurangan volume bangunan. 
Selain audit fisik independent, hasil audit administratif Badan Pemerika Keuangan (BPK)  Perwakilan Jawa Barat pada proyek yang sama, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 milyar plus sanksi denda Rp 10,2 miliar. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti