PPKM Darurat, Pemkot Bandung Salurkan BLT Rp500 Ribu untuk 60 KK

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama PPKM darurat. 

PPKM Darurat, Pemkot Bandung Salurkan BLT Rp500 Ribu untuk 60 KK
ilustrasi/net

INILAH, Bandung - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama PPKM darurat. 

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, BLT itu akan diberikan kepada warga yang tidak tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Bandung. 

"Terdata ada 60 ribu keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan ini non-DTKS. Satu KK diperkirakan jumlah bantuannya sebesar Rp500 ribu dan hanya menerima satu kali selama PPKM darurat," kata Tono via telepon selulernya, Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga : Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda

Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bantuan terhadap warga terdampak pandemi ini masih belum final. Namun, untuk gambarannya akan ada 60 ribu KK. 

"Gambaran Kepala Dinas Sosial, ada 60 ribu warga non DTKS tapi belum final. Kita juga mendorong agar masyarakat, bisa terlibat dalam aksi kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak," kata Ema. 

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Pentingnya Menguasai Strategi Kehumasan di Era Society 5.0

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani