PT KAI Daop 3 Cirebon Fokus  Penjagaan Aset Perusahaan, Begini Tujuannya

Humas PT KAI Daop 3 Cirebon merilis, saat ini sedang fokus  pada kegiatan Penjagaan Aset Perusahaan. Tujuannya,  menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

PT KAI Daop 3 Cirebon Fokus  Penjagaan Aset Perusahaan, Begini Tujuannya
Humas PT KAI Daop 3 Cirebon merilis, saat ini sedang fokus  pada kegiatan Penjagaan Aset Perusahaan. Tujuannya,  menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut./INILAH-Maman Suharman
INILAHKORAN, Cirebon - Humas PT KAI Daop 3 Cirebon merilis, saat ini sedang fokus  pada kegiatan Penjagaan Aset Perusahaan. Tujuannya,  menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
PT KAI akunya, mengutip pernyataan Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPR) Arie Yuriwin.
Pihak kementerian mengatakan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. Masalahnya, saat ini banyak aset BUMN  dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin.
Untuk itu, PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset tanah yang berada di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/8/2022). Pasalnya, aset tersebut dipakai oleh 
Keluarga Alm. Casda/Halimah. Tanah tersebut dibangun sebagai hunian dan tempat Usaha dengan Luas 140 M2.
"Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1991 itu atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api CQ. Daerah Operasi Cirebon. Tapi dikuasai orang lain sebagai hunian dan tempat usaha," ungkap Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
Ayep menjelaskan,  Casda pernah berkontrak dengan PT KAI (Persero) untuk masa Sewa tertanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Meskipun begitu, PT KAI Daop 3 Cirebon berupaya persuasif untuk melakukan perpanjangan sewa kontrak. Sayangnya, penghuni tidak mau.
Penghuni aset tersebut lanjutnya,  tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI. Pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan 1 tanggal 13 April 2022 , lalu  surat peringatan 2 tanggal 13 Mei 2022 dan surat peringatan 3 tanggal 1 Juni 2022.
"Sebagai Wujud Keseriusan KAI dalam menjaga aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yg dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi Aset tersebut. " tukasnya.  (maman suharman)***


Editor : JakaPermana