PWNU Jabar Tolak Keras Perpres Investasi Miras

Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menolak keras adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras). PWNU Jabar menilai Perpres tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian (madarat) bagi masyarakat.

PWNU Jabar Tolak Keras Perpres Investasi Miras
Presiden RI Joko Widodo. (antara foto)

Selain itu, PWNU Jabar juga turut menyoroti pembatasan peredaran minuman keras. Menurutnya, selain merevisi Perpres Investasi miras, pemerintah juga disarankan memperketat pembatasan peredaran miras.

Pasalnya, lanjut Gus Hasan, selain dapat memabukan minuman keras juga dinilainya menjadi sumber daripada tindak pidana kejahatan. Tidak sedikit, karena pengaruh minuman keras orang melakukan sebuah tindak pidana kejahatan.

"Ada juga baiknya tidak hanya sekedar mencabut atau menbatalkan perpres yang berkaitan denga investasi miras ini. Akan tetapi juga bisa membatasi peredarannya andaikan ada yang datang dari luar negeri kita ini. Miras ini menjadi sumber daripada banyaknya hal-hal kejahatan," pungkas Gus Hasan.

Baca Juga : Jejak 1.000 Masjid, Wakaf Salman Kunjungi Masjid An-Nuur dan Masjid Salman Rasidi Secara Virtual

Sebelumnya, MUI Jabar juga turut menolak adanya Perpres terkait investasi miras tersebut. Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar menilai kebijakan tersebut sungguh mengecewakan. Menurutnya, di tengah ekonomi yang ambruk, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama.

"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," ujar Rafani kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Untuk diketahui, Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur penanaman modal untuk minuman keras.

Di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Perpres No 10 Tahun 2021 itu merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat