Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara

Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara
Rafael Alun Trisambodo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). ANTARA/Walda

Terakhir, Rafael Alun disebut menempatkan hartanya di kotak penyimpanan dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan penyimpanan uang di rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana